justika.com, bantuan hukum, #bekinghukum, konsultasi online, pengacara, notaris, hukum online

justika.com, bantuan hukum, #bekinghukum, konsultasi online, pengacara, notaris, hukum online

Pernah dengar tentang surat perjanjian? Pasti pernah lah ya….surat perjanjian yang dimaksud disini tentu saja surat perjanjian antara kita dan pihak ke dua dan atau pihak ke tiga. Surat perjanjian haruslah memiliki kekuatan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus I

Setiap kita yang berada di usia produktif dan bekerja di suatu perusahaan atau instansi tertentu pasti pernah berurusan dengan si surat perjanjian ini. Minimal yang cukup awam adalah surat perjanjian kerja. Apa yang kamu lakukan ketika kamu menerima surat perjanjian kerjasama?

Perjanjian Kerja, Konsultasi Hukum

Surat perjanjian kerjasama

Sesuai dengan pengalaman saya sebagai seorang HRD. Saya sering memberikan surat perjanjian kepada seorang calon karyawan, reaksi yang awam saya lihat adalah calon karyawan selalu mengecek di bagian nama, dan kemudian langsung ke bagian pengupahan (gaji). Maksudnya mungkin mengecek kembali apakah gaji yang disebutkan sesuai dengan gaji yang telah ditawarkan. Itu sangat wajar sebenarnya…..Tapi, tidakkah kalian (pekerja) juga perlu mengetahui pasal-pasal lain yang mungkin saja ada hal krusial yang lain?. Hal ini kemudian menyebabkan saya perlu menjelaskan secara terperinci pasal per pasal (khususnya yang krusial) agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman.

Kemudian sebagai seorang pekerja, apakah kalian merasa perlu mengetahui isi Undang-Undang Ketenagakerjaan? Kebanyakan tidak sih ya….Padahal kita perlu tahu loh tentang UU Ketenagakerjaan tersebut untuk diri kita sendiri. Tapi pasti bingung bacanya, bahkan saya saja masih harus baca berulang-ulang loh.

Paling tidak ketika kita paham isi perjanjian tersebut kita tidak “dibodohi” karena ketidaktahuan kita itu. Dan terhindar dari pasal-pasal yang ternyata justru merugikan kita sebagai tenaga kerja.   Atau bahkan bisa menghindari kita dari hal yang merugikan jika terjadi PHK.

Tapi pasti kamu bingung, mau tanya-tanya ke siapa ya?

Contoh Kasus II

Tidak bisa diabaikan bahwa diluar sana apalagi para orangtua  banyak yang tidak taat atau menyepelekan pentingnya proses administrasi. Proses administrasi disini adalah ketika kita melakukan jual beli antara 2 belah pihak.

Jual Beli Rumah

Jual Beli Rumah

Contohnya orangtua saya, sekitar kurang lebih 10 tahun yang lalu, beliau membeli sebuah rumah karena si pemilik rumah membutuhkan dana tunai saat ini. Karena posisi disebelah rumah orangtua saya persis, beliau tertarik membelinya ditambah saat itu memiliki dana yang memang dibutuhkan. Diberikanlah down payment (DP) kepada si pemilik rumah. Untung si pemilik rumah tersebut berinisiatif membuat surat perjanjian beli sementara yang menyatakan orangtua saya membeli rumah tersebut atau dianggap lunas tidak ada. Dan tidak ada surat perjanjian jual beli. Kemudian yang pusing adalah saya. Ya…rumah itu diberikan orangtua untuk saya, repot ya ketika mau balik nama saya ga mengerti harus mulai dari mana.

Hambatannya adalah saya tidak punya kenalan Notaris, kalaupun ada susah banget diajak ketemu. Ke kantor BPN juga dilempar sana-sini. Pokoknya repot deh. Bertanya ke beberapa notaris memberikan informasi yang berbeda. Saya kan jadi bingung, belum lagi buang waktu dan tenaga karena harus tanya sana-sini.

Tapi saya bingung mau tanya kemana ya?

Problem Solve

Kebingungan-kebingungan saya diatas pasti bisa terjawab jika ada tempat untuk bertanya. Sekaligus bisa mencari tahu harga yang cukup normal untuk membantu mengurus surat-surat tersebut (membuat surat perjanjian jual beli rumah). Bisa lebih hemat tenaga kan paling engga.

justika.com, bantuan hukum, #bekinghukum, konsultasi online, pengacara, notaris, hukum online

justika.com versi mobile

Untunglah saya tahu kalau sekarang ada justika.com , situs online yang bisa membantu menjawab hal-hal yang berhubungan dengan soal hukum kaya gini. Mau tanya soal perjanjian kerjasama, ketenagakerjaan, perceraian, PHK, warisan, perlindungan konsumen, dsb. Di justika.com sudah di dukung oleh ratusan pengacara, notaris dan penerjemah yang sudah tersertifikasi. Iya….di justika.com tidak hanya ada layanan pengacara dan notaris saja, tetapi juga ada penterjemah yang sudah tersertifikasi loh.  Penerjemah di sini sudah tentu lebih familiar dengan istilah-istilah hukum.

justika.com, bantuan hukum, #bekinghukum, konsultasi online, pengacara, notaris, hukum online

Tinggalkan pertanyaan disini

Tujuan berdirinya situs online ini adalah untuk membuka pasar pengacara dan notaris menjadi lebih transparant. Sehingga bisa dijangkau oleh orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum baik yang berbayar maupun probono. Karena di justika.com juga terbuka bagi mereka yang tidak mampu membayar bantuan hukum.

Jadi jika kita butuh layanan para praktisi hukum, mereka akan mengirimkan proposal harga ke kita melalui justika.com. Jadi tidak langsung ke kita, ini dilakukan agar kita sebagai konsumen juga tetap terlindungi.

justika.com, bantuan hukum, #bekinghukum, konsultasi online, pengacara, notaris, hukum online

Praktisi-praktisi di justika.com

Setelah pelayanan selesai kita bisa memberikan review apakah kita puas atau tidak dengan pelayanan dari praktisi hukum tersebut. Kalau begini jadi lebih mudah kan kita bertanya dan mencari jasa layanan hukum baik pengacara, notaris dan penerjemah. Semua lebih transparant dan praktisi pun lebih termotivasi untuk terus mengembangkan diri menjadi lebih baik dijalan yang benar.

Kini, tidak ada alasan bagi kita untuk mengabaikan surat perjanjian sekarang. Kalau di google tidak ketemu solusi, sekarang bisa ke justika.com. Semoga menjadi tempat kita semakin melek akan hukum ya.


signature-desy