Ngobrol Tempo, Ayo Jaga Gambut

Lahan gambut, selalu saja menarik perhatian  baik ketika lahan itu menganggur atau ketika ada lahan yang terbakar. Tapi sebenarnya lahan gambut itu apa sih? Kenapa bisa menarik perhatian para pemilik usaha sawit? Apa benar terbakar atau dibakar? 

Ketika ada undangan dari Ngobrol Tempo untuk hadir diacara yang ngobrolin soal gambut terus terang tidak langsung saya iyakan. Selain mempertimbangkan waktu, saya juga mengkaji terlebih dahulu kira-kira hal apa yang bisa saya diskusikan dengan Kakak Naeema nantinya. Saya merasa perlu menumbuhkan rasa cinta kepada alam dan makhluk hidup lainnya, sebagai wujud rasa syukur. Selain itu supaya nyambung dengan sistem sekolahnya yang memang berbasis alam. 

desyyusnitadotcom, Ngobrol Tempo

Teman Ngobrolin Gambut Kemarin (Sumber Gambar: www.akuchichie.com)

Siang itu, 29 Januari 2020 saya mulai belajar mengenal tentang lahan gambut dari Bapak dan Ibu Narasumber yang sudah expert di bidangnya masing-masing, yaitu Nazir Foead (Kepala Badan Restorasi Gambut), Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Kehutanan IPB), Lola Abas (Koordinator Nasional Pantau Gambut), dan Theti NA (Petani Gambut). 

Apa itu Lahan Gambut? 

Sebelum saya membaca artikel-artikel di google ya, lahan gambut adalah lahan yang berisi rerumputan, dengan tekstur tanah yang kering. Tapi ternyata tidak seperti itu. Menurut informasi yang saya baca di jurnalbumi.com, lahan gambut adalah bentang lahan yang tersusun oleh tanah hasil dekomposisi tidak sempurna dari vegetasi pepohonan yang tergenang air sehingga kondisinya anaerobik. Material organik tersebut terus menumpuk dalam waktu lama sehingga membentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan lebih dari 50 cm. 

Sedangkan yang saya baca di pantaugambut.id gambut adalah lahan basah yang terbentuk dari timbunan materi organik yang berasal dari sisa pohon, rerumputan, lumut, dan jasad hewan yang membusuk. Umumnya gambut ditemukan di area genangan air seperti rawa, cekungan antara sungai, maupun daerah pesisir. 

Lahan Gambut

Sumber Gambar: www.pantaugambut.id

Dari penjelasan Bapak Nazir Foead, saya jadi tahu bahwa Indonesia ternyata bukan negara yang memiliki lahan terbesar. Masih ada Rusia dan Kanada yang memiliki lahan lebih besar dibanding Indonesia. Tapi ternyata lahan di Indonesia itu lebih dalam dibanding Rusia dan Kanada. Jika di dua negara tersebut mencapai 2 meter, Indonesia bisa mencapai 7 lantai gedung bertingkat, wow damam sekali ya ternyata. 

Sejarah Terbentuknya Gambut

Sumber Gambar: www.pantaugambut.id

Mengapa Lahan Mudah Terbakar?

Tahu kan peristiwa kebakaran gambut yang terbakar tahun 2019 yang lalu. Dampak asapnya sampai ke negara tetangga. Menurut data WALHI (siaran pers 11 September 2019) dibulan September 2019 mencapai 6.311 titik api. Dan total lahan yang terbakar sekitar 1.592.010 ha. Melihat beritanya di televisi sungguh ironis deh. Kenapa sih bisa terbakar, disengaja atau karena cuaca? 

Kandungan tanah di lahan tersebut ternyata mengandung gas karbon yang cukup banyak. Gas karbon dihasilkan dari sisa-sisa makhluk hidup yang terkubur bertahun-tahun. Gas karbon ini yang kemudian menjadi pemicu timbulnya api. Jadi kebakarannya itu terjadi dari bawah tanah, menjalar, oleh sebab itu disebut titik api atau hotspot. 

Kebakaran Hutan Gambut

Sumber Gambar: www.pantaugambut.id

Pemicu timbulnya api bisa saja disebabkan karena cuaca. Gambut yang terlalu kering ditambah dengan cuaca yang ekstrim bulan tidak mungkin timbul api. Bisa juga disengaja, hal ini karena kebiasaan masyarakat yang tidak paham bagaimana mengelola gambut tanpa harus dibakar terlebih dahulu. 

Tau kan kalau gambut merupakan lahan kosong. Lahan ini kemudian dimanfaatkan untuk pertanian, industri dan perkebunan. Yang sering saya dengar di televisi lahan gambut sering kali dibakar dengan dugaan untuk dijadikan lahan kelapa sawit atau tanaman yang lainnya. Tapi kenapa sih harus dibakar? Apakah tidak ada jalan lain? 

Masyarakat membakar lahan biasanya untuk diubah menjadi lahan pertanian. Tujuannya tentu saja untuk ekonomi, mata pencaharian. Gambut dibakar untuk menggemburkan tanahnya agar layak untuk ditanami. Ibu Theti yang juga seorang petani gambut mengiyakan hal tersebut. Niatnya untuk ditanami, tapi justru berakibat kebakaran kan gimana ya? 

Ibu Theti juga menjadi korban kebakaran lahan pada tahun 2015 yang lalu di Kalimantan. Beliau sudah merasakan langsung akibatnya. Dan karena peristiwa tersebut beliau pun kapok dan memilih menjadi petani gambut tanpa membakar. Mungkinkah? Tentu bisa, asal diedukasi. 

Ada api sudah pasti ada asap. Jika kebakaran di satu titik saja asapnya bisa membuat kita sesak, bayangkan jika ternyata titik apinya sampai ribuan. Ditambah lagi angin berhembus, membawa asap  sampai ke negara tetangga. 

Dari penjelasan Prof. Bambang pada kebakaran lahan gambut tahun dilakukan studi kasus mengenai asap yang keluar dari kebakaran tersebut. Penelitian ini dilakukan di sebuah lab di Amerika, dan hasilnya sungguh menyedihkan. Terdapat lebih dari 90 jenis gas berbahaya di asap kebakaran tersebut dan 50 % sangatlah berbahaya bagi makhluk hidup. 

Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Belajar dari kebakaran 2019 yang lalu atas instruksi dari Bapak Presiden Jokowi, Badan Restorasi Gambut (BRG) diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya yaitu menjaga agar permukaan lahan gambut tidak menjadi terlalu kering. Bagaimana mengontrolnya? Dengan SIPALAGA atau sistem pemantauan air lahan gambut, dengan bantuan satelit yang akan mengirimkan data secara berkala kadar air di beberapa titik lahan gambut. Jika dirasa terlalu kering maka harus dipersiapkan untuk diberi hujan buatan di lokasi tersebut. 

Sebelum itu restorasi lahan gambut juga sudah dilakukan. Restorasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan ekologi lahan gambut dan mensejahterakan masyarakat. Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan restorasi melalui 3 pendekatan yang dikenal dengan 3R, yaitu 

  • Rewetting: pembasahan gambut
  • Revegetasi: penanaman ulang, dan  
  • Revitalisasi: sumber mata pencaharian
Restorasi Gambut

Proses Restorasi Lahan Gambut (Sumber Gambar: www.pantaugambut.id)

Saya sependapat dengan Ibu Lola Abas (Koordinator Nasional Pantau Gambut) yang mengatakan bahwa komitmen untuk menjaga lahan gambut itu tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak saja. Dan jangan hanya menjadi jargon semata. Menjaga lahan gambut harus menjadi kesadaran bagi kita semua agar bisa menekan kasus kebakaran lagi. 

Ayo Jaga Gambut

Ibu Theti NA, Petani Gambut

Mengubah lahan menjadi area pertanian tentu bisa dilakukan tanpa harus membakar. Hal itu sudah berhasil dilakukan oleh Ibu Theti Na yang sudah berhasil mengubah lahan tanpa membakar terlebih dahulu. Menurut Ibu Theti semua itu memang butuh waktu, tapi hasilnya bisa dirasakan. Menurut ibu Theti hasil panen dari hasil lahan pun rasanya lebih baik dan lebih banyak. 

Baca Juga: Mengelola Keuangan Keluarga

Ibu Theti bersama kelompoknya berusaha memulihkan kembali lahan gambut di Kalimantan Timur dengan Demplot Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar di Desa Mentangai Hilir, Kalimantan Tengah. Beliau mengajak serta para ibu rumah tangga di program ini. Sekarang ada sekitar 30 orang ibu rumah tangga bergabung bersama beliau. Menurut beliau sekarang lahannya perlu ditambah supaya pertaniannya bisa lebih luas lagi dan beragam. Sehingga bisa semakin banyak orang lagi yang bergabung dalam program ini. 

Ngobrol Tempo sore itu membuat saya paham tentang Lahan Gambut dan apa saja yang sudah dilakukan instansi dan masyarakat terkait untuk restorasi. Saya juga sependapat dengan Ibu Lola bahwa jaga gambut ini bukan hanya tugas mereka yang menjadi narasumber didepan kemarin. Ini tugas kita semua untuk sama-sama menggaungkan kalau bertani di lahan gambut tidak harus di bakar. Itu mungkin dan bisa untuk diusahakan asalkan kita mau. 

Menjaga lingkungan sekarang untuk anak cucu kita nantinya. Jangan hanya berpikir hari ini, memikirkan harta untuk besok. Tapi justru besok kita tidak lagi bisa hidup jika alam saja sudah tidak mendukung. Semangat!

 

Referensi:

  • https://pantaugambut.id (tanggal akses 2 Februari 2020)
  • https://brg.go.id/ (tanggal akses 2 Februari 2020)
  • https://www.walhi.or.id/ (tanggal akses 2 Februari 2020)


signature-desy